Friday, February 1, 2008

Kriteria Keluarga Miskin yang Berhak Menjadi Peserta ASKESKIN

Menyimak cerita salah satu teman saya ketika masih bekerja magang di Puskesmas, seorang Ibu dengan gelang emas berderet di tangannya memperlihatkan kartu peserta ASKESKIN ketika dia akan menuliskan resep.

Hal ini mengusik perhatian saya, sebab kriteria seorang peserta ASKESKIN belum pernah saya atau pun kita ketahui bersama. Oleh karena itu, saya ingin berbagi informasi mengenai ASKESKIN dengan teman-teman pembaca.



Masyarakat miskin ditetapkan melalui kriteria yang telah digunakan oleh BPS yaitu :

a. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.

b. Jenis lantai bangunan tempat tinggal adalah tanah, bambu, atau kayu murahan.

c. Jenis dinding tempat tinggal adalah bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.

d. Tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar atau menggunakan satu fasilitas tempat buang air besar bersama-sama dengan rumahtangga lainnya.

e. Belum menggunakan listrik sebagai sumber penerangan rumahtangga.

f. Sumber air minum masih mengandalkan sumur, mata air yang tidak terlindungi, sungai, atau air hujan.

g. Masih menggunakan kayu bakar, arang, atau minyak tanah sebagai bahan bakar untuk memasak sehari-hari.

h. Tidak pernah mengkonsumsi daging, susu, atau ayam selama seminggu, atau hanya satu kali dalam seminggu.

i. Tidak pernah membeli pakaian baru, atau membeli pakaian baru hanya satu kali dalam setahun.

j. Masing-masing anggota keluarga hanya makan satu kali sampai dua kali dalam sehari.

k. Tidak memiliki kemampuan untuk berobat ke Puskesmas atau Poliklinik terdekat.

l. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha atau buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- per bulan.

m. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah Sekolah Dasar atau di bawahnya.

n. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,-, seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika keluarga yang berada di kota/kabupaten tersebut memenuhi minimal sembilan dari empatbelas ciri rumahtangga miskin, maka keluarga tersebut berhak menjadi peserta ASKESKIN.

Sementara itu, keluarga yang tidak layak menjadi peserta ASKESKIN adalah :

a. Keluarga yang tidak memenuhi minimal sembilan ciri rumahtangga miskin.

b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

d. Pengungsi yang diurus oleh pemerintah.

e. Penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap.


No comments:

Post a Comment